Waktu yang Dilarang Untuk Sholat dan Alasannya
Sholat adalah ibadah utama seorang muslim dan ini merupakan jembatan
utama komunikasi langsung antara umat dan Penciptanya (Allah Swt). Dalam
pelaksanaan sholat wajib maupun yang sunnah waktunya sudah ditetapkan
kapan harus dilaksanakan. Untuk menjadikan sholat kita itu menjadi
ibadah yang bermanfaat, bukan ibadah yang sia-sia dan mendatangkan dosa,
tentunya sangat perlu sekali kita untuk mengetahui kapan waktu sholat
boleh dilaksanakan. Dan kapan pula sholat itu tidak boleh dilaksanakan.
Ada beberapa waktu yang dilarang sholat di dalamnya, baik larangan tersebut terhitung sebagai haram atau makruh. Karenanya setiap muslim wajib mengetahui waktu-waktu tersebut sehingga dia tidak sholat pada waktu-waktu yang dilarang.
Ada beberapa waktu yang dilarang sholat di dalamnya, baik larangan tersebut terhitung sebagai haram atau makruh. Karenanya setiap muslim wajib mengetahui waktu-waktu tersebut sehingga dia tidak sholat pada waktu-waktu yang dilarang.
Secara ringkas, waktu-waktu yang dilarang sholat di dalamnya ada tiga. Yaitu:
1. Setelah sholat shubuh sehingga matahari naik setinggi tombak.
2. Setelah sholat Ashar sehingga matahari terbenam.
3. Ketika matahari di tengah-tengah sehingga tergelincir ke barat.
Dan kalau dirinci dan diperluas maka ada lima. Yaitu:
1. Setelah shubuh sampai terbitnya matahari.
2. Setelah ‘Ashar sampai matahari menguning (hampir tenggelam).
3. Ketika matahari di tengah-tengah sampai bertegelincir (± 10 menit sebelum adzan)
4. Sejak terbitnya matahari sampai naik setinggi tombak (± 12 menit sebelum adzan)
5. Sejak menguningnya matahari sehingga benar-benar tenggelam.
Waktu-waktu terlarang di atas didasarkan kepada beberapa dalil berikut ini:
- Hadits Ibnu ‘Abbas ra, ia berkata, “Beberapa orang yang aku percaya
dan dipercaya oleh Umar bersaksi bahwa Nabi Saw melarang sholat setelah
Shubuh sehingga matahari terbit dan sesudah ‘Ashar sehingga matahari
tenggelam.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
- Hadits Abu Sa’id al-Khudri ra, ia berkata, Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda, “Tidak ada sholat sesudah Shubuh hingga matahari meninggi dan tidak ada sholat sesudah ‘Ashar hingga matahari tenggelam.” (HR. Bukhari dan Muslim)
- Hadits Ibnu Umar ra, Rasulullah Saw bersabda, “Apabila terbit
matahari, maka akhirkan sholat sehingga matahari meninggi. Dan apabila
matahari mulai tenggelam sehingga benar-benar menghilang.” (HR. Bukhari dan Muslim)
- Hadits ‘Uqbah bin ‘Amir ra, ia berkata: “Nabi Saw melarang kami
mengerjakan sholat atau menguburkan mayat kami pada tiga waktu: Ketika
matahari terbit hingga naik, saat tengah hari sehingga matahari
tergelincir, dan ketika matahari akan tenggelam sehingga tenggelam.” (HR. Muslim)
Alasan Dilarang Untuk Sholat.
Nabi Saw menjelaskan alasan dilarangnya sholat pada waktu-waktu tersebut berdasarkan sabdanya kepada Amr bin ‘Abasah al-Sulami:
صَلِّ صَلَاةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ
عَنْ الصَّلَاةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ فَإِنَّهَا
تَطْلُعُ حِينَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ
لَهَا الْكُفَّارُ ثُمَّ صَلِّ فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُورَةٌ
حَتَّى يَسْتَقِلَّ الظِّلُّ بِالرُّمْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنْ الصَّلَاةِ
فَإِنَّ حِينَئِذٍ تُسْجَرُ جَهَنَّمُ فَإِذَا أَقْبَلَ الْفَيْءُ فَصَلِّ
فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُورَةٌ حَتَّى تُصَلِّيَ الْعَصْرَ
ثُمَّ أَقْصِرْ عَنْ الصَّلَاةِ حَتَّى
تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ
“Kerjakan sholat Shubuh, kemudian jangan kerjakan sholat hingga
matahari terbit dan meninggi. Karena (saat itu) matahari terbit di
antara dua tanduk syetan dan saat itu pula orang-orang kafir bersujud
kepadanya. Setelah itu silahkan mengerjakan sholat (sunnah) karena
sholat itu disaksikan dan dihadiri (oleh Malaikat) sehingga bayangan
tegak lurus (tengah hari).
(Saat itu) jangan kerjakan sholat, karena neraka sedang dinyalakan.
Jika bayangan telah condong, silahkan kerjakan sholat karena shalat
disaksikan dan dihadiri (oleh Malaikat) sehingga engkau mengerjakan
sholat ‘Ashar. Sesudah itu janganlah engkau mengerjakan shalat hingga
matahari terbenam. Sesungguhnya matahari terbenam di antara dua tanduk
syetan dan ketika itu orang-orang kafir bersujud kepadanya.” (HR. Muslim)
Hukum sholat di dalamnya
Pada waktu-waktu tersebut, apakah sama sekali tidak boleh mengerjakan
sholat? Menurut Syaikh Abdurrahman al-Sahim dalam tulisan beliau,
Al-Shalatu fi Auqat al-Nahyi, pada saat sesudah Shubuh dan sesudah
'Ashar dibolehkan sholat-sholat yang memiliki sebab. Sedangkan untuk
sholat sunnah rawatib tidak dibolehkan kecuali untuk melaksanakan sholat
sunnah Fajar.
Sedangkan pada ketiga waktu –pada saat matahari terbit, tenggelam, dan
di tengah-tengah- sama sekali tidak boleh kecuali sholat tengah hari
pada hari Jum’at. Karena pada saat itu dianjurkan untuk mengerjakan
sholat sunnah mutlak sebelum dilangsungkannya sholat Jum’at hingga imam
keluar (untuk naik mimbar).
Sumber: https://www.asholat.com/2016/08/waktu-yang-dilarang-untuk-sholat-dan.html
Baca Juga : Bacaan Doa dan Tata Cara Sholat Istikharah
Waktu yang Dilarang Untuk Sholat dan Alasannya
Sholat adalah ibadah utama seorang muslim dan ini merupakan jembatan
utama komunikasi langsung antara umat dan Penciptanya (Allah Swt). Dalam
pelaksanaan sholat wajib maupun yang sunnah waktunya sudah ditetapkan
kapan harus dilaksanakan. Untuk menjadikan sholat kita itu menjadi
ibadah yang bermanfaat, bukan ibadah yang sia-sia dan mendatangkan dosa,
tentunya sangat perlu sekali kita untuk mengetahui kapan waktu sholat
boleh dilaksanakan. Dan kapan pula sholat itu tidak boleh dilaksanakan.
Ada beberapa waktu yang dilarang sholat di dalamnya, baik larangan tersebut terhitung sebagai haram atau makruh. Karenanya setiap muslim wajib mengetahui waktu-waktu tersebut sehingga dia tidak sholat pada waktu-waktu yang dilarang.
Ada beberapa waktu yang dilarang sholat di dalamnya, baik larangan tersebut terhitung sebagai haram atau makruh. Karenanya setiap muslim wajib mengetahui waktu-waktu tersebut sehingga dia tidak sholat pada waktu-waktu yang dilarang.
Secara ringkas, waktu-waktu yang dilarang sholat di dalamnya ada tiga. Yaitu:
1. Setelah sholat shubuh sehingga matahari naik setinggi tombak.
2. Setelah sholat Ashar sehingga matahari terbenam.
3. Ketika matahari di tengah-tengah sehingga tergelincir ke barat.
Dan kalau dirinci dan diperluas maka ada lima. Yaitu:
1. Setelah shubuh sampai terbitnya matahari.
2. Setelah ‘Ashar sampai matahari menguning (hampir tenggelam).
3. Ketika matahari di tengah-tengah sampai bertegelincir (± 10 menit sebelum adzan)
4. Sejak terbitnya matahari sampai naik setinggi tombak (± 12 menit sebelum adzan)
5. Sejak menguningnya matahari sehingga benar-benar tenggelam.
Waktu-waktu terlarang di atas didasarkan kepada beberapa dalil berikut ini:
- Hadits Ibnu ‘Abbas ra, ia berkata, “Beberapa orang yang aku percaya
dan dipercaya oleh Umar bersaksi bahwa Nabi Saw melarang sholat setelah
Shubuh sehingga matahari terbit dan sesudah ‘Ashar sehingga matahari
tenggelam.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
- Hadits Abu Sa’id al-Khudri ra, ia berkata, Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda, “Tidak ada sholat sesudah Shubuh hingga matahari meninggi dan tidak ada sholat sesudah ‘Ashar hingga matahari tenggelam.” (HR. Bukhari dan Muslim)
- Hadits Ibnu Umar ra, Rasulullah Saw bersabda, “Apabila terbit
matahari, maka akhirkan sholat sehingga matahari meninggi. Dan apabila
matahari mulai tenggelam sehingga benar-benar menghilang.” (HR. Bukhari dan Muslim)
- Hadits ‘Uqbah bin ‘Amir ra, ia berkata: “Nabi Saw melarang kami
mengerjakan sholat atau menguburkan mayat kami pada tiga waktu: Ketika
matahari terbit hingga naik, saat tengah hari sehingga matahari
tergelincir, dan ketika matahari akan tenggelam sehingga tenggelam.” (HR. Muslim)
Baca Juga : Bacaan Doa dan Tata Cara Sholat Istikharah
Alasan Dilarang Untuk Sholat.
Nabi Saw menjelaskan alasan dilarangnya sholat pada waktu-waktu tersebut berdasarkan sabdanya kepada Amr bin ‘Abasah al-Sulami:
صَلِّ صَلَاةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ
عَنْ الصَّلَاةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ فَإِنَّهَا
تَطْلُعُ حِينَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ
لَهَا الْكُفَّارُ ثُمَّ صَلِّ فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُورَةٌ
حَتَّى يَسْتَقِلَّ الظِّلُّ بِالرُّمْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنْ الصَّلَاةِ
فَإِنَّ حِينَئِذٍ تُسْجَرُ جَهَنَّمُ فَإِذَا أَقْبَلَ الْفَيْءُ فَصَلِّ
فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُورَةٌ حَتَّى تُصَلِّيَ الْعَصْرَ
ثُمَّ أَقْصِرْ عَنْ الصَّلَاةِ حَتَّى
تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ
“Kerjakan sholat Shubuh, kemudian jangan kerjakan sholat hingga
matahari terbit dan meninggi. Karena (saat itu) matahari terbit di
antara dua tanduk syetan dan saat itu pula orang-orang kafir bersujud
kepadanya. Setelah itu silahkan mengerjakan sholat (sunnah) karena
sholat itu disaksikan dan dihadiri (oleh Malaikat) sehingga bayangan
tegak lurus (tengah hari).
(Saat itu) jangan kerjakan sholat, karena neraka sedang dinyalakan.
Jika bayangan telah condong, silahkan kerjakan sholat karena shalat
disaksikan dan dihadiri (oleh Malaikat) sehingga engkau mengerjakan
sholat ‘Ashar. Sesudah itu janganlah engkau mengerjakan shalat hingga
matahari terbenam. Sesungguhnya matahari terbenam di antara dua tanduk
syetan dan ketika itu orang-orang kafir bersujud kepadanya.” (HR. Muslim)
Hukum sholat di dalamnya
Pada waktu-waktu tersebut, apakah sama sekali tidak boleh mengerjakan
sholat? Menurut Syaikh Abdurrahman al-Sahim dalam tulisan beliau,
Al-Shalatu fi Auqat al-Nahyi, pada saat sesudah Shubuh dan sesudah
'Ashar dibolehkan sholat-sholat yang memiliki sebab. Sedangkan untuk
sholat sunnah rawatib tidak dibolehkan kecuali untuk melaksanakan sholat
sunnah Fajar.
Sedangkan pada ketiga waktu –pada saat matahari terbit, tenggelam, dan
di tengah-tengah- sama sekali tidak boleh kecuali sholat tengah hari
pada hari Jum’at. Karena pada saat itu dianjurkan untuk mengerjakan
sholat sunnah mutlak sebelum dilangsungkannya sholat Jum’at hingga imam
keluar (untuk naik mimbar).